Jumat, 09 Oktober 2015

Bantuan Hukum Dari Negara berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Hukum




Sekilas Tentang Hukum

HUKUM
Istilah hukum berasal dari bahasa Arab huk’mun, yang artinya menetapkan. Hukum adalah peraturan, kaidah, atau ketentuan yang mengatur tentang suatu perbuatan yang diperbolehkan, dilarang, atau disuruh, baik yang secara formal dibentuk oleh negara, maupun yang secara aktual dibentuk dan dihidupi oleh masyarakat.
Dalam kehidupan sehari-hari hukum memiliki makna sebagai norma yang menggolongkan peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum. Watak dan penggunaan hukum dalam suatu komunitas atau masyarakat tergantung pada bentuk relasi sosial, ekonomi, politik, histori, dan budaya dalam komunitas atau masyarakat tersebut.
Dengan begitu, hukum senantiasa dalam proses perubahan, karena terpengaruh oleh tarik menarik dan dorong mendorong di antara kelompok-kelompok kepentingan dan kelas-kelas sosial di dalam masyarakat (konfigurasi sosial-politik).
Sistem hukum merupakan kesatuan dari komponen-komponen atau unsur-unsur (subsistem) yang terdiri atas :
a.    Struktur hukum, yaitu kerangka yang memberi bentuk dan batasan pada sistem hukum yang terbagi menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif;
b.    Substansi hukum, yaitu aturan, norma, dan perbuatan manusia yang nyata;
c.    Budaya hukum, yang tampak dalam kepercayaan, kepemilikan, dan harapan. Contohnya budaya pengelolaan tanah adat di Indonesia yang dilakukan secara komunal, budaya orang Amerika Serikat yang lebih suka berpekara di pengadilan , dan budaya orang Cina dan Jepang yang malu bila perkaranya disidangkan di pengadilan.