Lady Justice
Jumat, 09 Oktober 2015
Sekilas Tentang Hukum
HUKUM
Istilah hukum berasal
dari bahasa Arab huk’mun, yang artinya menetapkan. Hukum
adalah peraturan, kaidah, atau ketentuan yang mengatur tentang suatu
perbuatan yang diperbolehkan, dilarang, atau disuruh, baik yang secara
formal dibentuk oleh negara, maupun yang secara aktual dibentuk dan
dihidupi oleh masyarakat.
Dalam kehidupan sehari-hari hukum memiliki
makna sebagai norma yang menggolongkan peristiwa atau kenyataan tertentu
menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum. Watak dan
penggunaan hukum dalam suatu komunitas atau masyarakat tergantung pada
bentuk relasi sosial, ekonomi, politik, histori, dan budaya dalam
komunitas atau masyarakat tersebut.
Dengan begitu, hukum senantiasa dalam
proses perubahan, karena terpengaruh oleh tarik menarik dan dorong
mendorong di antara kelompok-kelompok kepentingan dan kelas-kelas sosial di dalam
masyarakat (konfigurasi sosial-politik).
Sistem hukum merupakan kesatuan dari
komponen-komponen atau unsur-unsur (subsistem) yang terdiri atas :
a. Struktur hukum, yaitu kerangka yang memberi bentuk dan batasan pada sistem
hukum yang terbagi menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif;
b. Substansi hukum, yaitu aturan, norma, dan perbuatan manusia yang nyata;
c. Budaya hukum, yang tampak dalam kepercayaan, kepemilikan, dan harapan.
Contohnya budaya pengelolaan tanah adat di Indonesia yang dilakukan secara
komunal, budaya orang Amerika Serikat yang lebih suka berpekara di
pengadilan , dan budaya orang Cina dan Jepang yang malu bila perkaranya
disidangkan di pengadilan.
HUKUM
Istilah hukum berasal
dari bahasa Arab huk’mun, yang artinya menetapkan. Hukum
adalah peraturan, kaidah, atau ketentuan yang mengatur tentang suatu
perbuatan yang diperbolehkan, dilarang, atau disuruh, baik yang secara
formal dibentuk oleh negara, maupun yang secara aktual dibentuk dan
dihidupi oleh masyarakat.
Dalam kehidupan sehari-hari hukum memiliki
makna sebagai norma yang menggolongkan peristiwa atau kenyataan tertentu
menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum. Watak dan
penggunaan hukum dalam suatu komunitas atau masyarakat tergantung pada
bentuk relasi sosial, ekonomi, politik, histori, dan budaya dalam
komunitas atau masyarakat tersebut.
Dengan begitu, hukum senantiasa dalam
proses perubahan, karena terpengaruh oleh tarik menarik dan dorong
mendorong di antara kelompok-kelompok kepentingan dan kelas-kelas sosial di dalam
masyarakat (konfigurasi sosial-politik).
Sistem hukum merupakan kesatuan dari
komponen-komponen atau unsur-unsur (subsistem) yang terdiri atas :
a. Struktur hukum, yaitu kerangka yang memberi bentuk dan batasan pada sistem
hukum yang terbagi menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif;
b. Substansi hukum, yaitu aturan, norma, dan perbuatan manusia yang nyata;
c. Budaya hukum, yang tampak dalam kepercayaan, kepemilikan, dan harapan.
Contohnya budaya pengelolaan tanah adat di Indonesia yang dilakukan secara
komunal, budaya orang Amerika Serikat yang lebih suka berpekara di
pengadilan , dan budaya orang Cina dan Jepang yang malu bila perkaranya
disidangkan di pengadilan.
Langganan:
Postingan (Atom)


